Informasi seputar Partai Barisan Nasional (BARNAS)  
Situs resmi Partai Barisan Nasional (BARNAS)=www.partaibarnas.org dan www.partaibarisannasional.org Partai Barisan Nasional (BARNAS) mendapat nomor urut 6 setelah melakukan undian pencabutan nomor sebagai peserta Pemilu 2009
PDP dan Partai Barnas Gerogoti Demokrat
 

13 October 2024 17:11

Jakarta, Kompas - Persaingan antarpartai politik kian memanas mendekati pelaksanaan Pemilu 2009. Partai Demokrasi Pembaruan atau PDP dan Partai Barisan Nasional atau Partai Barnas dinilai mulai menggerogoti Partai Demokrat.

Ada enam anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), yang dalam Pemilu 2009 mencalonkan diri melalui PDP dan Partai Barnas, merencanakan mengajukan gugatan perdata kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Mereka menilai pengurus DPP Partai Demokrat periode 2004- 2009 hasil Kongres I tidak sah karena melanggar aturan internal partai, yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Akta Pendirian Partai Demokrat.

Keenam anggota F-PD itu adalah Soekartono Hadiwarsito, Boy MW Saul, Tata Zainal Muttaqin, Yusuf Perdamean Nasution, Achmad Fauzi, dan Chufran Hamal. Soekartono dan Boy kini mencalonkan diri melalui PDP. Empat lainnya melalui Partai Barnas yang didirikan Vence Rumangkang, yang sebelumnya juga deklarator Partai Demokrat.

Gugatan dilakukan sebagai reaksi atas langkah DPP Partai Demokrat yang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap mereka sebagai anggota DPR pada 12 September dan 23 September 2008.

Langkah ini tak bisa dianggap remeh karena Soekartono memiliki pengalaman panjang di politik. Ia sudah 40 tahun berkiprah di politik, termasuk mendirikan Sekretariat Bersama Partai Golkar. Ia sempat menjadi Ketua F-PD DPR selama dua tahun. ”Saya tak akan menghancurkan Partai Demokrat, tetapi hanya memberikan pelajaran,” ucap Soekartono.

Ia kecewa karena Partai Demokrat kini gerak politiknya terus dipersempit. Tata Zainal dan Yusuf Perdamean juga merupakan pendiri Partai Demokrat.

Menurut Soekartono, DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Hadi Utomo tidak sah karena berbeda dengan yang tertuang dalam Akta Pendirian Partai Demokrat. Kongres I Partai Demokrat di Bali tidak memiliki kewenangan memilih pengurus baru. Apabila gugatan ini dimenangkan di pengadilan, pencalonan anggota legislatif dari Partai Demokrat akan menjadi tidak sah.

”Kalau tidak mempunyai anggota DPR, bagaimana bisa mencalonkan presiden,” ucapnya, Kamis (9/10), sambil menunjukkan sebundel berkas yang telah disiapkan.
Soekartono dan kawan-kawan mengaku sudah mendapatkan dukungan lebih dari 50 pendiri Partai Demokrat. Dia juga menegaskan, 25 dari 27 pimpinan dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat telah berpindah ke partai lain.

”Terus terang saja bubar,” ucap Soekartono yang pernah menjadi Ketua Bidang Politik Partai Demokrat.

Suara Meningkat

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tenang-tenang saja menghadapi rencana gugatan itu. Dia yakin, hengkangnya sejumlah tokoh Partai Demokrat tersebut tidak akan memengaruhi perolehan suara partainya pada Pemilu 2009.

”Sejauh ini, dari berbagai survei yang ada, angka Partai Demokrat bagus, bahkan masuk tiga besar dan menunjukkan peningkatan dibanding pada Pemilu 2004,” ucapnya.

Menurut Anas, adanya kepindahan sejumlah pengurus Partai Demokrat ke partai lain merupakan hal wajar. ”Yang masuk akan lebih banyak dari yang pergi,” paparnya. Mengenai klaim ada 25 dari 27 pimpinan DPD Partai Demokrat yang berpindah ke partai lain, Anas mengaku tidak mengetahui informasi itu. ”Soal itu, saya tidak punya data,” ucapnya

Terkait dengan pemberhentian antarwaktu keenam anggota F-PD DPR itu, menurut Anas, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pilihan politik.
”Dahulu mereka dicalonkan dari Partai Demokrat dan sekarang mencalonkan dari partai lain. Justru aneh kalau mereka tidak diganti,” ucapnya.

Soekartono dan kawan-kawan optimistis bisa merebut konstituen Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 karena memiliki basis konstituen yang sama. Soekartono pada Pemilu 2004 menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu Presiden, di bawah Moh Maruf. Ia mengaku sudah berkeliling Indonesia untuk konsolidasi kekuatan. (sut)

Sumber : Kompas Cetak

Disadur dari : KOMPAS

 
Partai Barnas Ingin Bentuk Fraksi di DPR
 

Kamis, 2 Oktober 2008 | 08:27 WIB

JAKARTA, KAMIS-Ketua Umum DPP Partai Barisan Nasional (Barnas) Ventje Rumangkang, di Jakarta, Rabu (1/10) malam, menyatakan, dengan mengusung ideologi dan visi nasionalisme kerakyatan, Barnas  menargetkan perolehan sekitar 10 persen suara pada Pemilu 2009 sehingga bisa membentuk satu fraksi di DPR RI.

"Ini butuh kerja yang luar biasa, terutama dalam kompetisi merebut hati dan suara rakyat di Pulau Jawa. Saya kira partai-partai besar juga konsentrasi di Jawa," kata pendiri Partai Barisan Nasional (Barnas) dis ela-sela open house Hari Raya Idul Fitri 1429 H di kediaman Ketua DPR RI, Agung Laksono, di Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta Timur.

Ventje Rumangkang mengungkapkan, pihaknya punya kiat khusus untuk memenuhi target partainya merebut sekitar 10 persen suara rakyat dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 agar bisa membentuk satu fraksi tersendiri di DPR RI.

"Kami tak akan memamerkan kampanye-kampanye terbuka yang tidak efisien. Tetapi melakukan kerja-kerja politik di tengah rakyat. Jualan kita jelas, nasionalisme kerakyatan. Sebab, bangsa ini terbentuk karena konsep sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi Bung Karno," kata Ventje Rumangkang yang juga mendirikan Partai Demokrat (PD).

Ventje Rumangkang mengharapkan, Barnas bisa juga membentuk fraksi sendiri di setiap DPRD di Pulau Jawa. "Ini bukan masalah kuantitatif semata, tetapi Partai Barnas memang berambisi untuk terus menjadi salah satu pilar penegak nasionalisme kerakyatan yang menjadi roh perjuangan kebangsaan Indonesia dari dulu," katanya.

Ventje Rumangkang yang mengaku Soekarnois itu mengatakan, hengkangnya dari Partai Demokrat, antara lain karena persoalan ideologi serta visi nasionalisme kerakyatan itu.

Disadur dari : KOMPAS

Partai BARNAS Targetkan Raih 30 Persen Suara

Jum'at, 05 September 2008 14:58 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Barisan Nasional (Barnas) menjadi parpol di nomor urut enam yang akan berlaga dalam pemilu 2009. Partai yang diawali dari organisasi massa ini terus menggeliat dan membesarkan namanya di antara belantara politik menjelang perhelatan akbar pemilu lima tahun sekali.

Partai Barnas terlahir dari sebuah organisasi massa bernama Barisan Nasional Demokrat. Setelah melakukan beberapa pertimbangan dan melihat kondisi politik masyarakat, pada 1 Oktober 2007 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Partai Barnas terbentuk.

Diketuai oleh Vence Rumangkang, Partai Barnas sudah menerapkan strategi khusus untuk dapat meraih suara yang selama ini tak tersentuh elit politik, yakni suara masyarakat pedesaan. Selama tujuh bulan terakhir Partai Barnas sudah membentuk kepengurusan ranting tingkat desa di seluruh Indonesia dan diharapkan tuntas pada akhir tahun ini.

Kepengurusan ranting inilah yang nantinya akan menjadi tombak Partai Barnas untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meraih suara masyarakat pedesaan yang selama ini terpinggirkan. Dengan langsung turun ke pelosok desa Vence yakin Partai Barnas mampu meraih suara hingga 30 persen dalam pemilu 2009.

Karena dari data pemilu 2004 terdapat 30 persen suara pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya menjadi golongan putih alias golput. Mengenai pilihan calon presiden, Vence menilai Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden telah berbuat maksimal dalam memerintah. Namun, Partai Barnas akan menetapkan dukungan terhadap calon presiden pasca pemilihan legislatif, April 2009. (DOR)

Disadur dari : METROTVNEWS

Barnas, Pendatang Baru Mau Tampil Beda

Sabtu, 16 Agustus 2008 | 05:55 WIB

Oleh Sonya Helen S

WALAU mengakui mendirikan partai politik bukan hal mudah, Ketua Umum Partai Barisan Nasional atau Barnas Vence Rumangkang menyatakan optimistis Partai Barnas yang didirikannya bisa tampil beda, bahkan mampu berkompetisi dengan partai lama dalam menghadapi Pemilihan Umum 2009.

Partai Barnas yang berdiri tanggal 1 Oktober 2007 bertekad membangun bangsa dari keterpurukan, terutama memfokuskan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Berikut petikan wawancara Kompas dengan Vence Rumangkang.

Bagaimana sejarah Partai Barnas lahir?

Latar belakang berdirinya partai ini sebenarnya masih terikat komitmen dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kami melihat masih perlu ada kekuatan lain yang menopang SBY. Partai-partai baru ada kecenderungan tidak mendukung beliau. Oleh karena itu perlu ada partai baru, yang minimal mengawal pemerintahan, atau bisa bersinergi dengan Partai Demokrat.

Awalnya bersumber dari Barisan Nasional Demokrat yang independen. Setelah beberapa kali pertemuan nasional, muncul tuntutan supaya melahirkan satu partai.

Kalau masih sejalan dengan SBY, kenapa berpisah dengan Demokrat?

Menurut saya, Partai Demokrat sudah settled. Biarkan saja mereka berjalan sesuai dengan program mereka. Saya melihat bahwa ada kekuatan baru yang akan kami mobilisasi untuk bisa menggunakan hak pilihnya lewat Partai Barnas. Sasaran kami itu. Berkompetisi dengan partai lain memperebutkan suara mengambang 30 persen.

Bukan karena Anda kecewa dengan Partai Demokrat?

Penilaian itu boleh saja. Itu hak mereka untuk menilai. Tetapi saya berpendapat lain. Kalau alasan pribadi enggaklah. Saya secara pribadi masih menjalin hubungan baik dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, yaitu Pak SBY. Kita tidak berseberangan. Kami justru mendorong Partai Demokrat harus lebih eksis daripada Pemilu 2004.

Kenapa demikian? Karena saya punya tinta emas di sana, yakni mendirikan Partai Demokrat.

Jangka panjang Partai Demokrat, harus berjuang untuk kemakmuran bangsa. Memang ada program jangka pendek menjadikan SBY sampai 2014. Dengan catatan, beliau harus all out perjuangkan kepentingan bangsa. Secara pribadi saya terikat dengan komitmen itu.

Tetapi kalau bicara Partai Barnas, tentu beda komitmen saya dengan beliau.

Menurut Anda, SBY selama ini sudah all out?

Menurut hemat saya, Pak SBY telah berupaya maksimal sekalipun harus disadari bahwa persoalan bangsa masih menggumpalkan banyak masalah, terutama mengenai kesejahteraan rakyat.

Partai Barnas akan berafiliasi dengan Partai Demokrat?

Tidak. Secara organisatoris sama sekali tidak. Partai Barnas independen. Kita hanya satu asas dan kebetulan pendiri partainya sama.
Kalau menjadi partai oposisi?

Partai Barnas akan bersikap kritis dan konstruktif terhadap setiap persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Jadi Partai Barnas tidak akan mengembangkan kultur oposisi.

Jadi sebenarnya Partai Barnas didirikan untuk apa?

Tujuan Partai Barnas didirikan adalah menjadikan partai jangkar atau setidak-tidaknya perekat bagi setiap kekuatan nasional yang bertekad untuk memperjuangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Yang jelas, Partai Barnas tidak boleh menjadi penonton dalam setiap kompetisi demokrasi.

Apa sudah ada calon presiden dari Partai Barnas?

Sebagai ketua umum partai, tentu saya akan tunduk kepada keputusan partai. Jadi mendukung si A atau si B tidak bisa dilahirkan oleh pemikiran satu orang, mesti diambil keputusan dalam satu forum nasional. Sampai saat ini belum ada capres dari Partai Barnas.

Walau secara pribadi saya punya komitmen dengan SBY untuk berjuang sampai 2014, tetapi sebagai Ketua Umum Partai Barnas, saya memerlukan pertemuan nasional.

Ada berapa kader Partai Demokrat di Partai Barnas?

Saya kira sangat kecil. Dari 60 orang, paling hanya ada satu-dua orang. Yang banyak justru orang baru, mantan birokrasi, pensiunan TNI/Polri.
Jadi lahirnya Partai Barnas tidak untuk menggembosi Partai Demokrat?

Tidak benar itu. Saya mungkin orang yang paling pertama sedih dan menangis kalau Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 mengalami kemerosotan.

Saya pernah katakan kepada Pak SBY. ”Pak, kalau Partai Demokrat pada Pemilu 2009 mengalami kemerosotan, apalagi kurang dari perolehan suara pada Pemilu 2004, orang pertama yang sedih bahkan menangis dalam hati adalah saya dan Bapak. Karena Partai Demokrat ini lahir karena saya dengan Bapak.” Itu saya katakan kepada beliau.

Apakah Partai Barnas ada kaitan dengan lembaga Barisan Nasional?

Partai Barnas dibentuk tanggal 1 Oktober 2007 dan tidak mempunyai hubungan apa pun dengan organisasi atau lembaga Barisan Nasional yang dipimpin Letjen (Purn) Kemal Idris dan kawan-kawan.

Tetapi kami cukup mengenal kredibilitas dan ketokohan Pak Kemal Idris dan kawan-kawan. Generasi berikutnya harus mencontohi pengabdian mereka selama ini terhadap negara dan bangsa.

Bagaimana Partai Barnas berkompetisi dengan partai lama?

Partai Barnas harus bersatu dan punya loyalitas. Ini tugas saya sebagai ketua umum, bagaimana membina mereka agar punya kualitas dalam berpolitik sehingga kami bisa bersaing dengan partai-partai lama.

Bagaimana Partai Barnas merekrut caleg?

Caleg Partai Barnas direkrut atas dasar kompetensi dan komitmen membela dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945. Namun harus diakui waktu sangat terbatas sehingga persyaratan kualitatif yang diberlakukan memerlukan penyesuaian guna memberi kesempatan kepada kader-kader dan simpatisan yang potensial. Yang jelas, Partai Barnas tidak kesulitan merekrut caleg. Buktinya sampai sekarang ini sudah ada 600 lebih pendaftar untuk DPR.

Sumber : Kompas Cetak

Disadur dari : KOMPAS

Barnas, Lepas dari Bayang-bayang Partai Demokrat

Sabtu, 16 Agustus 2008 | 08:16 WIB

Secara resmi Partai Barisan Nasional atau Barnas memang baru dideklarasikan 10 bulan lalu, tepatnya 1 Oktober 2007. Akan tetapi, jika dilihat dari latar belakang terbentuknya, Partai Barnas tidak lahir seketika begitu saja.

Barnas pada awalnya adalah sebuah organisasi massa bernama Barisan Nasional Demokrat atau BND yang diketuai Vence Rumangkang. Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Barnas, Vence dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat.

Menurut Vence, lahirnya Partai Barnas karena munculnya tuntutan BND melahirkan sebuah partai dalam pertemuan ormas tersebut. Dengan basis massa cukup besar, tentu tidak sulit bagi BND untuk melebur menjadi sebuah parpol baru.

Struktur BND yang tersebar di daerah memang memuluskan langkah Vence membentuk parpol baru. Partai Barnas pun lolos verifikasi menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2009, dengan urutan nomor 6 dari 34 parpol yang lolos verifikasi.

Sebagai Ketua Umum Partai Barnas, boleh saja Vence menyatakan secara pribadi masih terikat komitmen dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, langkah Vence mendirikan partai baru pada satu sisi bisa juga dibaca sebagai ucapan ”selamat jalan” kepada Partai Demokrat.

Tantangan yang harus dijawab Barnas adalah apakah masyarakat bakal antusias terhadap kehadiran partai-partai baru?

Meningkatnya jumlah golput dalam sejumlah pilkada menjadi indikasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap kandidat ataupun parpol pengusung.

Belum lagi sorotan negatif terhadap anggota legislatif maupun partai politik yang diterpa beragam kasus korupsi, makin menguatkan sentimen tersebut.

Inilah tantangan bagi Partai Barnas dan juga partai baru lainnya. (SON)

Sumber : Kompas Cetak

Disadur dari : KOMPAS

Partai Barnas Tetapkan Calon Terpilih Sesuai Suara Terbanyak
Oleh : Daniel Tagukawi

Cianjur-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) mengambil kebijakan internal untuk menetapkan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Hal ini, untuk memberikan kesempatan kepada semua calon berlomba secara sportif untuk meraih dukungan masyarakat. Selain itu, kebijakan itu merupakan penghormatan kepada suara pemilih.

“Kami sudah memutuskan, penentuan calon terpilih tidak berdasarkan nomor urut, tapi berdasarkan suara terbanyak. Jadi, siapapun yang menjadi calon berpeluang menang, jika memang meraih suara terbanyak,” kata Ketua Umum DPP Partai Barnas Vence Rumangkang yang didampingi Sekjen Partai Barnas, Dadang Garnida ketika melakukan panen raya padi di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (10/8).

Menurut Vence, kebijakan itu diambil setelah melalui pembahasan mendalam, mengenai kemungkinan penentuan calon seperti itu. UU NO 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif hanya mengisyaratkan penentuan calon terpilih berdasarkan, bilangan pembagi pemilih (BPP) atau 30 persen dari BPP, atau berdasarkan nomor urut, jika tidak ada yang mencapai 30 persen dari BPP.

“Dengan kebijakan seperti ini, ada keadilan, karena semua calon memiliki peluang yang sama, apakah itu nomor satu atau nomor 10. Selain itu, calon juga tidak menjadikan nomor urut sebagai patokan semata,” kata Vence.

Mengenai target Partai Barnas, Vence mengatakan pihaknya hanya meminta kepada semua kader untuk berusaha maksimal, guna memperoleh hasil yang signifikan. Untuk itu, dia secara khusus menginstruksi kepada semua kader, untuk berjuang dari tingkat basis.

“Pemilih itu ada di tingkat bawah, jadi harus turun ke bawah, untuk lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Tanpa Pungutan

Ditanyai soal proses perekrutan calon anggota legislatif (caleg), dia menjelaskan proses pencalonan sudah hampir selesai. Dalam pencalonan ini, katanya, Partai Barnas akan mengikuti semua ketentuan yang ada, termasuk 120 persen caleg, 30 persen caleg perempuan. “Nanti, kami akan rapatkan lagi untuk finalisasi caleg,” kata Vence.

Dia menegaskan Partai Barnas terbuka untuk siapapun yang menjadi caleg dan tanpa pungutan apapun mulai dari tingkat DPP sampai tingkat terbawah. Dalam pencalonan ini, pihaknya juga memperhatikan keseimbangan antara calon dari kelompok mayoritas sebesar 70 persen dan 30 persen minoritas. “Ini kenyataan yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Dadang Garnida menjelaskan optimis Partai Barnas akan memperoleh suara yang signifikan di Jawa Barat. Sebagai partai baru, katanya, Partai Barnas menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Untuk itu, semua jajaran harus terus belajar sambil terus bekerja.

Disadur dari : SINAR HARAPAN

Parpol Atur Pengunduran Caleg

[JAKARTA] Sejumlah partai politik (parpol) menyusun aturan internal, yang mewajibkan calon legislatif (caleg) bernomor urut kecil untuk mengundurkan diri apabila perolehan suaranya kalah dibanding caleg di bawahnya. Aturan itu dimaksudkan agar hanya caleg yang mendapat dukungan suara terbanyak yang ditetapkan menjadi wakil rakyat.

Parpol yang menyusun aturan tersebut, di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar (PG), Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sedangkan sejumlah parpol lain memilih jalan tengah dengan kombinasi penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak dan nomor urut.

Sekjen DPP PAN Ifa Yoga, di Jakarta, Rabu (13/8), mengungkapkan, partainya mewajibkan caleg untuk menandatangani surat pengunduran diri, jika perolehan suaranya minim, meskipun yang bersangkutan berada di nomor urut teratas. "Pernyataan pengunduran diri tersebut, tentang ketidakbersediaan dilantik jadi caleg terpilih, karena memberi hak pada caleg yang memperoleh suara terbanyak menjadi caleg terpilih," jelasnya.

Yoga mengakui, pihak yang paling sulit menerima kenyataan ini adalah para unsur pimpinan partai. Sebab, dengan penetapan caleg tak berdasarkan nomor urut, ketua partai yang biasanya ditempatkan nomor urut satu (hak istimewa), tak bisa terpilih tanpa kerja keras untuk mendulang banyak dukungan.

"Dengan mekanisme ini, semua caleg PAN, baik yang bernomor urut satu sampai nomor bontot, memiliki peluang yang sama. Kuncinya kerja keras," katanya.

Menurut dia, penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak adalah simbol pemilu caleg secara langsung, sebagaimana pemilu presiden dan pilkada. "Ini bisa jadi bahan kajian ke depan, bahwa UU Pemilu Legislatif hendaknya mengakomodasi dinamika masyarakat yang menginginkan sistem proporsional terbuka penuh," katanya.

Langkah serupa dilakukan PG, yang juga mewajibkan caleg membuat pernyataan siap mundur jika perolehan suaranya minim. "Kebijakan suara terbanyak dari partai agar tercipta dinamisasi untuk mendukung perolehan suara Golkar, keadilan di seluruh jajaran, dan akomodasi dukungan rakyat," kata Ketua Pelaksana Harian Badan Pengendalian dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PG, Firman Soebagyo.

Firman menjelaskan, mekanisme yang baru itu dilakukan partainya, karena mengacu hasil Pemilu 2004, banyak caleg yang mendapat banyak dukungan tidak duduk di DPR.

Disinggung jika ada sisa suara di satu daerah pemilihan (dapil), Firman menjelaskan, hal itu akan menjadi hak prerogatif DPP. "Nantinya akan diberikan kepada pimpinan partai yang aktif dan loyal agar tercipta perolehan kursi signifikan," katanya.

Hal yang sama juga dilakukan PDS. Ketua DPP PDS Carol Daniel Kadang mengungkapkan, sebelum didaftarkan ke KPU, para caleg harus menandatangani surat bersedia mengundurkan diri untuk memberi kesempatan pada caleg yang meraih suara terbanyak untuk berhak mendapat kursi di DPR.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Olan Sebastian mengungkapkan, partainya mengkaji aturan internal yang mengharuskan calon yang tidak mengantongi suara terbanyak harus mundur. Mekanisme tersebut sudah disepakati bersama dan akan menjadi acuan bersama.

Kombinasi

Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Eros Djarot mengungkapkan, penetapan caleg terpilih diserahkan ke dapil masing-masing. Dengan demikian, ada daerah yang menetapkan caleg berdasarkan suara terbanyak dan ada yang berdasarkan nomor urut.

"Jadi, DPP PNBK tak mematok harus suara terbanyak atau nomor urut, tapi bergantung pada situasi dan kondisi dapil masing-masing," katanya.

Penetapan berdasarkan kombinasi nomor urut dan suara terbanyak juga dilakukan Partai Demokrat (PD). Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga menegaskan menggunakan dua metode, namun menurunkan persentase minimal bilangan pembagi pemilih (BPP), yakni menjadi 15 persen, bukan 30 persen sebagaimana amanat Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Suhardi menegaskan, partainya untuk sementara akan menetapkan caleg terpilih berdasarkan ketentuan UU 10/2008. Terkait hal itu, pihaknya akan mendorong kader yang ber- jasa bagi partai sebagai prioritas dalam penentuan caleg.

Namun, Gerindra belum menentukan mekanisme internal dalam penentuan caleg tersebut. Demikian juga komitmen bersama antarcaleg sehingga membantu penetapan calon suara terbanyak yang berhak mendapatkan kursi legislatif.

Disadur dari : www.suarapembaruan.com

Sistem Nomor Urut Tak Demokratis

Disadur dari : www.suarapembaruan.com

[JAKARTA] Partai politik (parpol) diharapkan mengakomodasi pertimbangan berdasarkan perolehan suara terbanyak, saat menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu mendatang.
Pengisian kursi di parlemen berdasarkan nomor urut yang berpatokan dari perolehan 30 persen bilangan pembagi pemilihan (BPP) sesuai Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dinilai tidak demokratis, dan hanya mengacu pada aspirasi pusat.

"Parpol tetap mengutamakan nomor urut dengan alasan mudah mengontrol calon legislatif (caleg). Mereka juga merasa tahu, pantas dan mempriotitaskan calon yang dimaksud. Sistem seperti ini berdasarkan simulasi dengan perbandingan pemilu 2004, tidak mencerminkan suara pemilih," ujar Direktur Eksekutif Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, di Jakarta, Senin (11/8).

Menurutnya, sistem yang mengutamakan nomor urut bisa menjadi bahan rebutan. "Ini sangat berpotensi mengarah pada praktik jual beli nomor urut," tegasnya.
Dia menambahkan, parpol juga bisa memanfaatkan peluang yang tertuang dalam Pasal 218 UU 10/2008, untuk membuat aturan internal yang bisa mengakomodasi calon aspirasi rakyat lewat suara terbanyak.

Pada pasal itu diatur bahwa pergantian caleg terpilih yang mengundurkan diri, maka akan ada surat penarikan calon.
"Parpol di sini punya otoritas berdasarkan surat yang bersangkutan, dengan begitu aturan internal parpol bisa dibangun. Malahan jika calon ini sudah tetapkan KPU bisa batal demi hukum," jelasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, penempatan daftar caleg yang memungkinkan terjadinya politik uang, dapat dicegah dengan interpretasi hukum. Parpol harus memiliki keputusan dan kebijakan internal dalam masalah peraih suara terbanyak.
Terkait kekhawatiran terjadi politik uang dalam penentuan nomor urut caleg, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) Makassar melakukan kontrak politik di depan notaris.

"PNBK tidak mengenal adanya pembayaran untuk menjadi caleg dan mencari nomor urut. Bagi kami, berapa pun nomor urut caleg tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan untuk mengutamakan caleg yang meraih suara terbanyak," ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PNBK Makassar, Arief Bahagiawan Djafar, Minggu (10/8).

Kontrak

Dia menjelaskan, setiap caleg membuat kontrak politik di notaris yang menyatakan bersedia mengundurkan diri jika caleg yang berada di bawahnya meraih suara terbanyak.
Hal yang sama juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah di Sulsel dan bekerja sama dengan notaris.

Sementara itu, di Medan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut Kamaluddin Harahap menegaskan, pihaknya tidak membebani para caleg untuk menyetor sejumlah uang, mengingat penentuan caleg dari partai tersebut tidak berdasarkan nomor urut, melainkan berdasarkan suara terbanyak.

Di Bengkulu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Barisan Nasional (Barnas) Provinsi Bengkulu, Ibrahim Ratin juga menegaskan tidak menarik setoran dana dari caleg. Hal senada diungkapkan, Sekretaris DPD PMBK Bengkulu, Elyus Zulkipli.
Keduanya menegaskan, tidak terlalu ngotot dalam penentuan caleg terpilih untuk DPR Pusat. Sebab, hal itu adalah wewenang DPP partai.


Kembali ke halaman utama

Designed, developed and maintained by Robert G. and BARNAS @2008