  | 
                  | 
                 | 
               
             
            
            
            
               
                |   | 
               
              
                
                  
                     | 
                    PDP dan Partai Barnas Gerogoti Demokrat  | 
                      | 
                   
                  
                    13 October 2024 17:11 
                     
                      Jakarta, Kompas - Persaingan antarpartai politik kian  memanas mendekati pelaksanaan Pemilu 2009. Partai Demokrasi Pembaruan atau PDP  dan Partai Barisan Nasional atau Partai Barnas dinilai mulai menggerogoti  Partai Demokrat.  
                                              Ada enam anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), yang dalam Pemilu  2009 mencalonkan diri melalui PDP dan Partai Barnas, merencanakan mengajukan  gugatan perdata kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. 
                                              Mereka menilai pengurus DPP Partai Demokrat periode 2004- 2009 hasil Kongres  I tidak sah karena melanggar aturan internal partai, yaitu Anggaran Dasar,  Anggaran Rumah Tangga, dan Akta Pendirian Partai Demokrat. 
                                              Keenam anggota F-PD itu adalah Soekartono Hadiwarsito, Boy MW Saul, Tata  Zainal Muttaqin, Yusuf Perdamean Nasution, Achmad Fauzi, dan Chufran Hamal.  Soekartono dan Boy kini mencalonkan diri melalui PDP. Empat lainnya melalui  Partai Barnas yang didirikan Vence Rumangkang, yang sebelumnya juga deklarator  Partai Demokrat. 
                                              Gugatan dilakukan sebagai reaksi atas langkah DPP Partai Demokrat yang  mengeluarkan surat pemberhentian terhadap mereka sebagai anggota DPR pada 12  September dan 23 September 2008. 
                                              Langkah ini tak bisa dianggap remeh karena Soekartono memiliki pengalaman  panjang di politik. Ia sudah 40 tahun berkiprah di politik, termasuk mendirikan  Sekretariat Bersama Partai Golkar. Ia sempat menjadi Ketua F-PD DPR selama dua  tahun. ”Saya tak akan menghancurkan Partai Demokrat, tetapi hanya memberikan  pelajaran,” ucap Soekartono.  
                      Ia kecewa karena Partai Demokrat kini gerak  politiknya terus dipersempit.
                        Tata Zainal dan Yusuf Perdamean juga merupakan pendiri Partai Demokrat. 
                                              Menurut Soekartono, DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Hadi Utomo  tidak sah karena berbeda dengan yang tertuang dalam Akta Pendirian Partai  Demokrat. Kongres I Partai Demokrat di Bali tidak memiliki kewenangan memilih  pengurus baru. Apabila gugatan ini dimenangkan di pengadilan, pencalonan  anggota legislatif dari Partai Demokrat akan menjadi tidak sah. 
                      ”Kalau tidak mempunyai anggota DPR, bagaimana bisa mencalonkan presiden,”  ucapnya, Kamis (9/10), sambil menunjukkan sebundel berkas yang telah disiapkan. 
                        Soekartono dan kawan-kawan mengaku sudah mendapatkan dukungan lebih dari 50  pendiri Partai Demokrat. Dia juga menegaskan, 25 dari 27 pimpinan dewan  pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat telah berpindah ke partai lain. 
                      ”Terus terang saja bubar,” ucap Soekartono yang pernah menjadi Ketua Bidang  Politik Partai Demokrat. 
                      Suara Meningkat 
                                              Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tenang-tenang  saja menghadapi rencana gugatan itu. Dia yakin, hengkangnya sejumlah tokoh  Partai Demokrat tersebut tidak akan memengaruhi perolehan suara partainya pada  Pemilu 2009. 
                      ”Sejauh ini, dari berbagai survei yang ada, angka Partai Demokrat bagus,  bahkan masuk tiga besar dan menunjukkan peningkatan dibanding pada Pemilu  2004,” ucapnya. 
                                              Menurut Anas, adanya kepindahan sejumlah pengurus Partai Demokrat ke partai  lain merupakan hal wajar. ”Yang masuk akan lebih banyak dari yang pergi,” paparnya.
                        Mengenai klaim ada 25 dari 27 pimpinan DPD Partai Demokrat yang berpindah ke  partai lain, Anas mengaku tidak mengetahui informasi itu. ”Soal itu, saya tidak  punya data,” ucapnya 
                                              Terkait dengan pemberhentian antarwaktu keenam anggota F-PD DPR itu, menurut  Anas, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari pilihan politik. 
  ”Dahulu mereka dicalonkan dari Partai Demokrat dan sekarang mencalonkan dari  partai lain. Justru aneh kalau mereka tidak diganti,” ucapnya. 
                                              Soekartono dan kawan-kawan optimistis bisa merebut konstituen Partai  Demokrat dalam Pemilu 2009 karena memiliki basis konstituen yang sama.  Soekartono pada Pemilu 2004 menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu Presiden,  di bawah Moh Maruf. Ia mengaku sudah berkeliling Indonesia untuk konsolidasi  kekuatan. (sut) 
                      Sumber : Kompas Cetak 
                      Disadur 
                        dari : KOMPAS                        | 
                      | 
                   
                  
                     | 
                    Partai Barnas Ingin Bentuk Fraksi di DPR   | 
                      | 
                   
                  | 
               
              
                Kamis, 2 Oktober 2008 | 08:27 WIB 
                  JAKARTA, KAMIS-Ketua Umum DPP Partai Barisan Nasional (Barnas) Ventje  Rumangkang, di Jakarta, Rabu (1/10) malam, menyatakan, dengan mengusung  ideologi dan visi nasionalisme kerakyatan, Barnas  menargetkan perolehan  sekitar 10 persen suara pada Pemilu 2009 sehingga bisa membentuk satu fraksi di  DPR RI. 
                  "Ini butuh kerja yang luar  biasa, terutama dalam kompetisi merebut hati dan suara rakyat di Pulau Jawa.  Saya kira partai-partai besar juga konsentrasi di Jawa," kata pendiri Partai  Barisan Nasional (Barnas) dis ela-sela open house Hari Raya Idul Fitri 1429 H  di kediaman Ketua DPR RI, Agung Laksono, di Cipinang Cempedak, Polonia, Jakarta  Timur. 
                                      Ventje Rumangkang mengungkapkan,  pihaknya punya kiat khusus untuk memenuhi target partainya merebut sekitar 10  persen suara rakyat dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 agar bisa membentuk  satu fraksi tersendiri di DPR RI. 
                  "Kami tak akan memamerkan  kampanye-kampanye terbuka yang tidak efisien. Tetapi melakukan kerja-kerja  politik di tengah rakyat. Jualan kita jelas, nasionalisme kerakyatan. Sebab,  bangsa ini terbentuk karena konsep sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi Bung  Karno," kata Ventje Rumangkang yang juga mendirikan Partai Demokrat (PD). 
                                      Ventje Rumangkang mengharapkan,  Barnas bisa juga membentuk fraksi sendiri di setiap DPRD di Pulau Jawa.  "Ini bukan masalah kuantitatif semata, tetapi Partai Barnas memang  berambisi untuk terus menjadi salah satu pilar penegak nasionalisme kerakyatan  yang menjadi roh perjuangan kebangsaan Indonesia dari dulu," katanya. 
                                Ventje Rumangkang yang mengaku  Soekarnois itu mengatakan, hengkangnya dari Partai Demokrat, antara lain karena  persoalan ideologi serta visi nasionalisme kerakyatan itu. 
                Disadur dari : KOMPAS   | 
               
              
                 | 
                Partai BARNAS Targetkan Raih 30 Persen Suara   | 
               
              
                | 
                   Jum'at, 05 September 
                    2008 14:58 WIB 
                  Metrotvnews.com, 
                    Jakarta: Partai Barisan 
                      Nasional (Barnas) menjadi parpol di nomor urut enam 
                      yang akan berlaga dalam pemilu 2009. Partai yang 
                      diawali dari organisasi massa ini terus menggeliat 
                      dan membesarkan namanya di antara belantara politik 
                      menjelang perhelatan akbar pemilu lima tahun sekali. 
                  Partai Barnas terlahir 
                    dari sebuah organisasi massa bernama Barisan Nasional Demokrat. 
                    Setelah melakukan beberapa pertimbangan dan melihat kondisi 
                    politik masyarakat, pada 1 Oktober 2007 bertepatan dengan 
                    Hari Kesaktian Pancasila, Partai Barnas terbentuk. 
                  Diketuai oleh 
                    Vence Rumangkang, Partai Barnas sudah menerapkan strategi 
                    khusus untuk dapat meraih suara yang selama ini tak tersentuh 
                    elit politik, yakni suara masyarakat pedesaan. Selama tujuh 
                    bulan terakhir Partai Barnas sudah membentuk kepengurusan 
                    ranting tingkat desa di seluruh Indonesia dan diharapkan tuntas 
                    pada akhir tahun ini. 
                  Kepengurusan ranting 
                    inilah yang nantinya akan menjadi tombak Partai Barnas untuk 
                    menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meraih suara masyarakat 
                    pedesaan yang selama ini terpinggirkan. Dengan langsung turun 
                    ke pelosok desa Vence yakin Partai Barnas mampu meraih suara 
                    hingga 30 persen dalam pemilu 2009. 
                  Karena dari data 
                    pemilu 2004 terdapat 30 persen suara pemilih yang tidak menggunakan 
                    hak pilihnya menjadi golongan putih alias golput. Mengenai 
                    pilihan calon presiden, Vence menilai Susilo Bambang Yudhoyono 
                    sebagai presiden telah berbuat maksimal dalam memerintah. 
                    Namun, Partai Barnas akan menetapkan dukungan terhadap calon 
                    presiden pasca pemilihan legislatif, April 2009. (DOR) 
                     
                  Disadur dari : METROTVNEWS                    | 
               
               
                
  | 
                Barnas, 
                Pendatang Baru Mau Tampil Beda  | 
               
               
                 Sabtu, 
                    16 Agustus 2008 | 05:55 WIB 
                     
                    Oleh Sonya Helen S 
                   
                    WALAU mengakui mendirikan partai politik bukan hal mudah, 
                    Ketua Umum Partai Barisan Nasional atau Barnas Vence Rumangkang 
                    menyatakan optimistis Partai Barnas yang didirikannya bisa 
                    tampil beda, bahkan mampu berkompetisi dengan partai lama 
                    dalam menghadapi Pemilihan Umum 2009. 
                  Partai 
                    Barnas yang berdiri tanggal 1 Oktober 2007 bertekad membangun 
                    bangsa dari keterpurukan, terutama memfokuskan peningkatan 
                    kesejahteraan rakyat. 
                   
                    Berikut petikan wawancara Kompas dengan Vence Rumangkang. 
                  Bagaimana 
                    sejarah Partai Barnas lahir? 
                  Latar 
                    belakang berdirinya partai ini sebenarnya masih terikat komitmen 
                    dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kami melihat masih 
                    perlu ada kekuatan lain yang menopang SBY. Partai-partai baru 
                    ada kecenderungan tidak mendukung beliau. Oleh karena itu 
                    perlu ada partai baru, yang minimal mengawal pemerintahan, 
                    atau bisa bersinergi dengan Partai Demokrat. 
                  Awalnya 
                    bersumber dari Barisan Nasional Demokrat yang independen. 
                    Setelah beberapa kali pertemuan nasional, muncul tuntutan 
                    supaya melahirkan satu partai. 
                  Kalau 
                    masih sejalan dengan SBY, kenapa berpisah dengan Demokrat? 
                  Menurut 
                    saya, Partai Demokrat sudah settled. Biarkan saja mereka berjalan 
                    sesuai dengan program mereka. Saya melihat bahwa ada kekuatan 
                    baru yang akan kami mobilisasi untuk bisa menggunakan hak 
                    pilihnya lewat Partai Barnas. Sasaran kami itu. Berkompetisi 
                    dengan partai lain memperebutkan suara mengambang 30 persen. 
                   Bukan 
                    karena Anda kecewa dengan Partai Demokrat? 
                   
                    Penilaian itu boleh saja. Itu hak mereka untuk menilai. Tetapi 
                    saya berpendapat lain. Kalau alasan pribadi enggaklah. Saya 
                    secara pribadi masih menjalin hubungan baik dengan Ketua Dewan 
                    Pembina Partai Demokrat, yaitu Pak SBY. Kita tidak berseberangan. 
                    Kami justru mendorong Partai Demokrat harus lebih eksis daripada 
                    Pemilu 2004.  
                  Kenapa 
                    demikian? Karena saya punya tinta emas di sana, yakni mendirikan 
                    Partai Demokrat.  
                  Jangka 
                    panjang Partai Demokrat, harus berjuang untuk kemakmuran bangsa. 
                    Memang ada program jangka pendek menjadikan SBY sampai 2014. 
                    Dengan catatan, beliau harus all out perjuangkan kepentingan 
                    bangsa. Secara pribadi saya terikat dengan komitmen itu.  
                  Tetapi 
                    kalau bicara Partai Barnas, tentu beda komitmen saya dengan 
                    beliau. 
                  Menurut 
                    Anda, SBY selama ini sudah all out? 
                   
                    Menurut hemat saya, Pak SBY telah berupaya maksimal sekalipun 
                    harus disadari bahwa persoalan bangsa masih menggumpalkan 
                    banyak masalah, terutama mengenai kesejahteraan rakyat. 
                  Partai 
                    Barnas akan berafiliasi dengan Partai Demokrat? 
                  Tidak. 
                    Secara organisatoris sama sekali tidak. Partai Barnas independen. 
                    Kita hanya satu asas dan kebetulan pendiri partainya sama. 
                    Kalau menjadi partai oposisi? 
                  Partai 
                    Barnas akan bersikap kritis dan konstruktif terhadap setiap 
                    persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Jadi 
                    Partai Barnas tidak akan mengembangkan kultur oposisi. 
                  Jadi 
                    sebenarnya Partai Barnas didirikan untuk apa? 
                  Tujuan 
                    Partai Barnas didirikan adalah menjadikan partai jangkar atau 
                    setidak-tidaknya perekat bagi setiap kekuatan nasional yang 
                    bertekad untuk memperjuangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, 
                    dan bernegara.  
                  Yang 
                    jelas, Partai Barnas tidak boleh menjadi penonton dalam setiap 
                    kompetisi demokrasi. 
                  Apa 
                    sudah ada calon presiden dari Partai Barnas? 
                   
                    Sebagai ketua umum partai, tentu saya akan tunduk kepada keputusan 
                    partai. Jadi mendukung si A atau si B tidak bisa dilahirkan 
                    oleh pemikiran satu orang, mesti diambil keputusan dalam satu 
                    forum nasional. Sampai saat ini belum ada capres dari Partai 
                    Barnas.  
                  Walau 
                    secara pribadi saya punya komitmen dengan SBY untuk berjuang 
                    sampai 2014, tetapi sebagai Ketua Umum Partai Barnas, saya 
                    memerlukan pertemuan nasional. 
                  Ada 
                    berapa kader Partai Demokrat di Partai Barnas? 
                   
                    Saya kira sangat kecil. Dari 60 orang, paling hanya ada satu-dua 
                    orang. Yang banyak justru orang baru, mantan birokrasi, pensiunan 
                    TNI/Polri. 
                    Jadi lahirnya Partai Barnas tidak untuk menggembosi Partai 
                    Demokrat? 
                  Tidak 
                    benar itu. Saya mungkin orang yang paling pertama sedih dan 
                    menangis kalau Partai Demokrat dalam Pemilu 2009 mengalami 
                    kemerosotan.  
                  Saya 
                    pernah katakan kepada Pak SBY. ”Pak, kalau Partai Demokrat 
                    pada Pemilu 2009 mengalami kemerosotan, apalagi kurang dari 
                    perolehan suara pada Pemilu 2004, orang pertama yang sedih 
                    bahkan menangis dalam hati adalah saya dan Bapak. Karena Partai 
                    Demokrat ini lahir karena saya dengan Bapak.” Itu saya 
                    katakan kepada beliau. 
                  Apakah 
                    Partai Barnas ada kaitan dengan lembaga Barisan Nasional? 
                   
                    Partai Barnas dibentuk tanggal 1 Oktober 2007 dan tidak mempunyai 
                    hubungan apa pun dengan organisasi atau lembaga Barisan Nasional 
                    yang dipimpin Letjen (Purn) Kemal Idris dan kawan-kawan.  
                  Tetapi 
                    kami cukup mengenal kredibilitas dan ketokohan Pak Kemal Idris 
                    dan kawan-kawan. Generasi berikutnya harus mencontohi pengabdian 
                    mereka selama ini terhadap negara dan bangsa. 
                  Bagaimana 
                    Partai Barnas berkompetisi dengan partai lama? 
                   
                    Partai Barnas harus bersatu dan punya loyalitas. Ini tugas 
                    saya sebagai ketua umum, bagaimana membina mereka agar punya 
                    kualitas dalam berpolitik sehingga kami bisa bersaing dengan 
                    partai-partai lama. 
                  Bagaimana 
                    Partai Barnas merekrut caleg? 
                   
                    Caleg Partai Barnas direkrut atas dasar kompetensi dan komitmen 
                    membela dan mempertahankan Pancasila dan UUD 1945. Namun harus 
                    diakui waktu sangat terbatas sehingga persyaratan kualitatif 
                    yang diberlakukan memerlukan penyesuaian guna memberi kesempatan 
                    kepada kader-kader dan simpatisan yang potensial. Yang jelas, 
                    Partai Barnas tidak kesulitan merekrut caleg. Buktinya sampai 
                    sekarang ini sudah ada 600 lebih pendaftar untuk DPR.  
                   
                    Sumber : Kompas Cetak 
                  Disadur 
                    dari : KOMPAS  | 
               
               
                
  | 
                Barnas, 
                    Lepas dari Bayang-bayang Partai Demokrat  | 
               
               
                Sabtu, 
                    16 Agustus 2008 | 08:16 WIB 
                  Secara 
                    resmi Partai Barisan Nasional atau Barnas memang baru dideklarasikan 
                    10 bulan lalu, tepatnya 1 Oktober 2007. Akan tetapi, jika 
                    dilihat dari latar belakang terbentuknya, Partai Barnas tidak 
                    lahir seketika begitu saja. 
                   
                    Barnas pada awalnya adalah sebuah organisasi massa bernama 
                    Barisan Nasional Demokrat atau BND yang diketuai Vence Rumangkang. 
                    Sebelum menjadi Ketua Umum Partai Barnas, Vence dikenal sebagai 
                    salah satu pendiri Partai Demokrat. 
                  Menurut 
                    Vence, lahirnya Partai Barnas karena munculnya tuntutan BND 
                    melahirkan sebuah partai dalam pertemuan ormas tersebut. Dengan 
                    basis massa cukup besar, tentu tidak sulit bagi BND untuk 
                    melebur menjadi sebuah parpol baru. 
                  Struktur 
                    BND yang tersebar di daerah memang memuluskan langkah Vence 
                    membentuk parpol baru. Partai Barnas pun lolos verifikasi 
                    menjadi salah satu partai peserta Pemilu 2009, dengan urutan 
                    nomor 6 dari 34 parpol yang lolos verifikasi. 
                  Sebagai 
                    Ketua Umum Partai Barnas, boleh saja Vence menyatakan secara 
                    pribadi masih terikat komitmen dengan Susilo Bambang Yudhoyono. 
                     
                  Namun, 
                    langkah Vence mendirikan partai baru pada satu sisi bisa juga 
                    dibaca sebagai ucapan ”selamat jalan” kepada Partai 
                    Demokrat. 
                  Tantangan 
                    yang harus dijawab Barnas adalah apakah masyarakat bakal antusias 
                    terhadap kehadiran partai-partai baru? 
                  Meningkatnya 
                    jumlah golput dalam sejumlah pilkada menjadi indikasi ketidakpercayaan 
                    masyarakat terhadap kandidat ataupun parpol pengusung.  
                  Belum 
                    lagi sorotan negatif terhadap anggota legislatif maupun partai 
                    politik yang diterpa beragam kasus korupsi, makin menguatkan 
                    sentimen tersebut. 
                  Inilah 
                    tantangan bagi Partai Barnas dan juga partai baru lainnya. 
                    (SON) 
                  Sumber 
                    : Kompas Cetak 
                  Disadur 
                    dari : KOMPAS 
                                      | 
               
               
                
  | 
                Partai 
                    Barnas Tetapkan Calon Terpilih Sesuai Suara Terbanyak  | 
               
               
                |   Oleh 
                    : Daniel Tagukawi   
                  Cianjur-Dewan 
                    Pimpinan Pusat (DPP) Partai Barisan Nasional (Barnas) mengambil 
                    kebijakan internal untuk menetapkan calon anggota legislatif 
                    terpilih berdasarkan suara terbanyak. 
                  Hal 
                    ini, untuk memberikan kesempatan kepada semua calon berlomba 
                    secara sportif untuk meraih dukungan masyarakat. Selain itu, 
                    kebijakan itu merupakan penghormatan kepada suara pemilih. 
                  “Kami 
                    sudah memutuskan, penentuan calon terpilih tidak berdasarkan 
                    nomor urut, tapi berdasarkan suara terbanyak. Jadi, siapapun 
                    yang menjadi calon berpeluang menang, jika memang meraih suara 
                    terbanyak,” kata Ketua Umum DPP Partai Barnas Vence 
                    Rumangkang yang didampingi Sekjen Partai Barnas, Dadang Garnida 
                    ketika melakukan panen raya padi di Cianjur, Jawa Barat, Minggu 
                    (10/8). 
                  Menurut 
                    Vence, kebijakan itu diambil setelah melalui pembahasan mendalam, 
                    mengenai kemungkinan penentuan calon seperti itu. UU NO 10 
                    tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif hanya mengisyaratkan 
                    penentuan calon terpilih berdasarkan, bilangan pembagi pemilih 
                    (BPP) atau 30 persen dari BPP, atau berdasarkan nomor urut, 
                    jika tidak ada yang mencapai 30 persen dari BPP.  
                  “Dengan 
                    kebijakan seperti ini, ada keadilan, karena semua calon memiliki 
                    peluang yang sama, apakah itu nomor satu atau nomor 10. Selain 
                    itu, calon juga tidak menjadikan nomor urut sebagai patokan 
                    semata,” kata Vence. 
                  Mengenai 
                    target Partai Barnas, Vence mengatakan pihaknya hanya meminta 
                    kepada semua kader untuk berusaha maksimal, guna memperoleh 
                    hasil yang signifikan. Untuk itu, dia secara khusus menginstruksi 
                    kepada semua kader, untuk berjuang dari tingkat basis.  
                  “Pemilih 
                    itu ada di tingkat bawah, jadi harus turun ke bawah, untuk 
                    lebih dekat dengan masyarakat,” katanya. 
                  Tanpa 
                    Pungutan 
                  Ditanyai 
                    soal proses perekrutan calon anggota legislatif (caleg), dia 
                    menjelaskan proses pencalonan sudah hampir selesai. Dalam 
                    pencalonan ini, katanya, Partai Barnas akan mengikuti semua 
                    ketentuan yang ada, termasuk 120 persen caleg, 30 persen caleg 
                    perempuan. “Nanti, kami akan rapatkan lagi untuk finalisasi 
                    caleg,” kata Vence. 
                  Dia 
                    menegaskan Partai Barnas terbuka untuk siapapun yang menjadi 
                    caleg dan tanpa pungutan apapun mulai dari tingkat DPP sampai 
                    tingkat terbawah. Dalam pencalonan ini, pihaknya juga memperhatikan 
                    keseimbangan antara calon dari kelompok mayoritas sebesar 
                    70 persen dan 30 persen minoritas. “Ini kenyataan yang 
                    tidak bisa diabaikan begitu saja,” katanya. 
                  Sementara 
                    itu, Sekjen Dadang Garnida menjelaskan optimis Partai Barnas 
                    akan memperoleh suara yang signifikan di Jawa Barat. Sebagai 
                    partai baru, katanya, Partai Barnas menunjukkan perkembangan 
                    yang sangat baik. Untuk itu, semua jajaran harus terus belajar 
                    sambil terus bekerja.  
                  Disadur 
                    dari : SINAR HARAPAN 
                       | 
               
               
                
  | 
                Parpol 
                    Atur Pengunduran Caleg  | 
               
               
                 
                    
                       
                          | 
                        [JAKARTA] 
                            Sejumlah partai politik (parpol) menyusun aturan internal, 
                            yang mewajibkan calon legislatif (caleg) bernomor 
                            urut kecil untuk mengundurkan diri apabila perolehan 
                            suaranya kalah dibanding caleg di bawahnya. Aturan 
                            itu dimaksudkan agar hanya caleg yang mendapat dukungan 
                            suara terbanyak yang ditetapkan menjadi wakil rakyat. 
                          Parpol 
                            yang menyusun aturan tersebut, di antaranya Partai 
                            Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar (PG), Partai 
                            Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Hati Nurani Rakyat 
                            (Hanura). Sedangkan sejumlah parpol lain memilih jalan 
                            tengah dengan kombinasi penetapan caleg terpilih berdasarkan 
                            suara terbanyak dan nomor urut.   | 
                       
                     
                     Sekjen DPP 
                      PAN Ifa Yoga, di Jakarta, Rabu (13/8), mengungkapkan, partainya 
                      mewajibkan caleg untuk menandatangani surat pengunduran 
                      diri, jika perolehan suaranya minim, meskipun yang bersangkutan 
                      berada di nomor urut teratas. "Pernyataan pengunduran 
                      diri tersebut, tentang ketidakbersediaan dilantik jadi caleg 
                      terpilih, karena memberi hak pada caleg yang memperoleh 
                      suara terbanyak menjadi caleg terpilih," jelasnya. 
                       
                       
                      Yoga mengakui, pihak yang paling sulit menerima kenyataan 
                      ini adalah para unsur pimpinan partai. Sebab, dengan penetapan 
                      caleg tak berdasarkan nomor urut, ketua partai yang biasanya 
                      ditempatkan nomor urut satu (hak istimewa), tak bisa terpilih 
                      tanpa kerja keras untuk mendulang banyak dukungan. 
                       
                      "Dengan mekanisme ini, semua caleg PAN, baik yang bernomor 
                      urut satu sampai nomor bontot, memiliki peluang yang sama. 
                      Kuncinya kerja keras," katanya. 
                       
                      Menurut dia, penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak 
                      adalah simbol pemilu caleg secara langsung, sebagaimana 
                      pemilu presiden dan pilkada. "Ini bisa jadi bahan kajian 
                      ke depan, bahwa UU Pemilu Legislatif hendaknya mengakomodasi 
                      dinamika masyarakat yang menginginkan sistem proporsional 
                      terbuka penuh," katanya.  
                       
                      Langkah serupa dilakukan PG, yang juga mewajibkan caleg 
                      membuat pernyataan siap mundur jika perolehan suaranya minim. 
                      "Kebijakan suara terbanyak dari partai agar tercipta 
                      dinamisasi untuk mendukung perolehan suara Golkar, keadilan 
                      di seluruh jajaran, dan akomodasi dukungan rakyat," 
                      kata Ketua Pelaksana Harian Badan Pengendalian dan Pemenangan 
                      Pemilu (Bappilu) PG, Firman Soebagyo. 
                       
                      Firman menjelaskan, mekanisme yang baru itu dilakukan partainya, 
                      karena mengacu hasil Pemilu 2004, banyak caleg yang mendapat 
                      banyak dukungan tidak duduk di DPR.  
                       
                      Disinggung jika ada sisa suara di satu daerah pemilihan 
                      (dapil), Firman menjelaskan, hal itu akan menjadi hak prerogatif 
                      DPP. "Nantinya akan diberikan kepada pimpinan partai 
                      yang aktif dan loyal agar tercipta perolehan kursi signifikan," 
                      katanya. 
                       
                      Hal yang sama juga dilakukan PDS. Ketua DPP PDS Carol Daniel 
                      Kadang mengungkapkan, sebelum didaftarkan ke KPU, para caleg 
                      harus menandatangani surat bersedia mengundurkan diri untuk 
                      memberi kesempatan pada caleg yang meraih suara terbanyak 
                      untuk berhak mendapat kursi di DPR.  
                       
                      Sementara itu, Ketua DPP Partai Hanura Olan Sebastian mengungkapkan, 
                      partainya mengkaji aturan internal yang mengharuskan calon 
                      yang tidak mengantongi suara terbanyak harus mundur. Mekanisme 
                      tersebut sudah disepakati bersama dan akan menjadi acuan 
                      bersama. 
                       
                      Kombinasi 
                       
                      Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Nasional Banteng 
                      Kemerdekaan (PNBK) Eros Djarot mengungkapkan, penetapan 
                      caleg terpilih diserahkan ke dapil masing-masing. Dengan 
                      demikian, ada daerah yang menetapkan caleg berdasarkan suara 
                      terbanyak dan ada yang berdasarkan nomor urut. 
                       
                      "Jadi, DPP PNBK tak mematok harus suara terbanyak atau 
                      nomor urut, tapi bergantung pada situasi dan kondisi dapil 
                      masing-masing," katanya. 
                       
                      Penetapan berdasarkan kombinasi nomor urut dan suara terbanyak 
                      juga dilakukan Partai Demokrat (PD). Sebelumnya, Partai 
                      Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga menegaskan menggunakan 
                      dua metode, namun menurunkan persentase minimal bilangan 
                      pembagi pemilih (BPP), yakni menjadi 15 persen, bukan 30 
                      persen sebagaimana amanat Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilu 
                      Legislatif. 
                       
                      Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya 
                      (Gerindra) Suhardi menegaskan, partainya untuk sementara 
                      akan menetapkan caleg terpilih berdasarkan ketentuan UU 
                      10/2008. Terkait hal itu, pihaknya akan mendorong kader 
                      yang ber- jasa bagi partai sebagai prioritas dalam penentuan 
                      caleg.  
                       
                      Namun, Gerindra belum menentukan mekanisme internal dalam 
                      penentuan caleg tersebut. Demikian juga komitmen bersama 
                      antarcaleg sehingga membantu penetapan calon suara terbanyak 
                      yang berhak mendapatkan kursi legislatif.  
                       
                      Disadur 
                      dari : www.suarapembaruan.com 
                    | 
               
               
                
  | 
                Sistem 
                    Nomor Urut Tak Demokratis   | 
               
               
                |   Disadur 
                    dari : www.suarapembaruan.com 
                  [JAKARTA] 
                    Partai politik (parpol) diharapkan mengakomodasi pertimbangan 
                    berdasarkan perolehan suara terbanyak, saat menetapkan calon 
                    anggota legislatif (caleg) terpilih dalam pemilu mendatang. 
                     
                    Pengisian kursi di parlemen berdasarkan nomor urut yang berpatokan 
                    dari perolehan 30 persen bilangan pembagi pemilihan (BPP) 
                    sesuai Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota 
                    DPR, DPD dan DPRD, dinilai tidak demokratis, dan hanya mengacu 
                    pada aspirasi pusat. 
                     
                    "Parpol tetap mengutamakan nomor urut dengan alasan mudah 
                    mengontrol calon legislatif (caleg). Mereka juga merasa tahu, 
                    pantas dan mempriotitaskan calon yang dimaksud. Sistem seperti 
                    ini berdasarkan simulasi dengan perbandingan pemilu 2004, 
                    tidak mencerminkan suara pemilih," ujar Direktur Eksekutif 
                    Center of Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay, di Jakarta, 
                    Senin (11/8).  
                  Menurutnya, 
                    sistem yang mengutamakan nomor urut bisa menjadi bahan rebutan. 
                    "Ini sangat berpotensi mengarah pada praktik jual beli 
                    nomor urut," tegasnya.  
                    Dia menambahkan, parpol juga bisa memanfaatkan peluang yang 
                    tertuang dalam Pasal 218 UU 10/2008, untuk membuat aturan 
                    internal yang bisa mengakomodasi calon aspirasi rakyat lewat 
                    suara terbanyak.  
                  Pada 
                    pasal itu diatur bahwa pergantian caleg terpilih yang mengundurkan 
                    diri, maka akan ada surat penarikan calon.  
                    "Parpol di sini punya otoritas berdasarkan surat yang 
                    bersangkutan, dengan begitu aturan internal parpol bisa dibangun. 
                    Malahan jika calon ini sudah tetapkan KPU bisa batal demi 
                    hukum," jelasnya.  
                  Secara 
                    terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin 
                    menilai, penempatan daftar caleg yang memungkinkan terjadinya 
                    politik uang, dapat dicegah dengan interpretasi hukum. Parpol 
                    harus memiliki keputusan dan kebijakan internal dalam masalah 
                    peraih suara terbanyak.  
                    Terkait kekhawatiran terjadi politik uang dalam penentuan 
                    nomor urut caleg, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK) 
                    Makassar melakukan kontrak politik di depan notaris.  
                  "PNBK 
                    tidak mengenal adanya pembayaran untuk menjadi caleg dan mencari 
                    nomor urut. Bagi kami, berapa pun nomor urut caleg tidak ada 
                    masalah karena sudah ada kesepakatan untuk mengutamakan caleg 
                    yang meraih suara terbanyak," ujar Ketua Dewan Pimpinan 
                    Cabang (DPC) PNBK Makassar, Arief Bahagiawan Djafar, Minggu 
                    (10/8).  
                  Kontrak 
                     
                  Dia 
                    menjelaskan, setiap caleg membuat kontrak politik di notaris 
                    yang menyatakan bersedia mengundurkan diri jika caleg yang 
                    berada di bawahnya meraih suara terbanyak.  
                    Hal yang sama juga dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). 
                    Partai ini telah melakukan sosialisasi ke beberapa daerah 
                    di Sulsel dan bekerja sama dengan notaris.  
                  Sementara 
                    itu, di Medan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat 
                    Nasional (PAN) Sumut Kamaluddin Harahap menegaskan, pihaknya 
                    tidak membebani para caleg untuk menyetor sejumlah uang, mengingat 
                    penentuan caleg dari partai tersebut tidak berdasarkan nomor 
                    urut, melainkan berdasarkan suara terbanyak.  
                  Di 
                    Bengkulu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Barisan 
                    Nasional (Barnas) Provinsi Bengkulu, Ibrahim Ratin juga menegaskan 
                    tidak menarik setoran dana dari caleg. Hal senada diungkapkan, 
                    Sekretaris DPD PMBK Bengkulu, Elyus Zulkipli. 
                    Keduanya menegaskan, tidak terlalu ngotot dalam penentuan 
                    caleg terpilih untuk DPR Pusat. Sebab, hal itu adalah wewenang 
                    DPP partai. 
                     
                     
                       | 
               
             
           
          |